PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menunjukkan minat yang signifikan terhadap pengembangan bisnis exchange traded fund (ETF) emas di Indonesia. Seiring dengan perkembangan pasar yang semakin dinamis, mereka berusaha menciptakan struktur reksa dana emas yang sesuai dengan prinsip syariah, memberikan alternatif investasi yang menarik bagi para investor.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, menyatakan bahwa banknya siap untuk menjajaki peluang tersebut lebih lanjut. Dalam kesempatan yang sama, dia menekankan pentingnya membangun fondasi yang kuat untuk mendukung pembentukan ETF emas di tanah air.
Selain itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, juga menambahkan bahwa mereka akan mengevaluasi aturan yang mengatur ETF. Jika memenuhi syarat keuntungan dan sesuai syariah, mereka akan mendukung perkembangan instrumen ini secara maksimal.
Minat Bank dan Lembaga keuangan dalam ETF Emas di Indonesia
Pada waktu bersamaan, PT Pegadaian (Persero) juga menyatakan ketertarikan yang sama dalam bisnis ETF emas. Dalam pernyataan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mereka siap memanfaatkan infrastruktur yang telah ada untuk mendukung peluncuran ETF ketika regulasi yang diperlukan diluncurkan.
Pegadaian telah memiliki brankas atau vault untuk jasa titipan, yang akan berperan penting dalam penyimpanan emas yang dimiliki para investor. Dengan kesiapan ini, mereka yakin dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam industri ETF emas di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengeluarkan aturan khusus mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif emas atau ETF Gold. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi pertumbuhan etalase investasi emas di pasar yang semakin berkembang.
Pentingnya Regulasai untuk Pembentukan ETF Emas
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut diharapkan dapat rilis pada kuartal keempat tahun ini. Mereka menyusun regulasi ini setelah OJK sebelumnya mengeluarkan izin pendirian usaha bank emas atau bullion bank.
Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam investasi emas. Dengan adanya regulasi yang jelas, investor akan lebih percaya diri untuk berinvestasi dalam instrumen ini.
Sebelumnya, Pegadaian telah mengumpulkan emas sebanyak 129 ton hingga akhir Oktober 2025. Himpunan emas tersebut berasal dari seluruh layanan yang ditawarkan, serta layanan bullion yang baru berdiri delapan bulan lalu.
Perkembangan dan Pencapaian dalam Investasi Emas
Sementara itu, saldo emas yang dikelola oleh Bank Syariah Indonesia juga menunjukkan tren positif. Hingga 30 September 2025, total saldo emas mereka mencapai 1,15 ton, yang setara dengan Rp 2,55 triliun. Pencapaian ini mencerminkan peningkatan yang sangat signifikan, dengan pertumbuhan sebesar 159,78% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Berkembangnya investasi emas di kedua institusi ini menunjukkan bahwa ada potensi besar dalam pasar emas di Indonesia. Dengan minat yang tinggi dari bank syariah dan lembaga keuangan, investasi emas dapat menjadi pilihan yang lebih banyak diminati oleh masyarakat.
Ketertarikan BSI dan Pegadaian dalam mengembangkan ETF emas bukan hanya menunjang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi secara lebih aman dan sesuai dengan syariah. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya masyarakat yang mencari cara untuk berinvestasi tanpa melanggar prinsip-prinsip agama mereka.
